TUGAS MANDIRI 02 (Tiara Cakap E21)
PRINSIP SISTEM PEMERINTAHAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Nama: Tiara Cakap Ayu (E21) (43125010256)
Prodi: Manajemen
LATAR BELAKANG.
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota. Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Kelahiran UUD 1945 pada puluhan tahun silam sesungguhnya merupakan klimaks perjuangan bangsa Indonesia sekaligus sebagai karya agung dari para pendiri bangsa.Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang sangat luhur dengan mencakup konsensus-konsensus tentang prinsip-prinsip esensial dalam bernegara. Dengan demikian, maka konstitusi dapat dikatakan sebagai sebuah dokumen nasional bersifat mulia yang notabene adalah dokumen hukum dan politik.
TUJUAN KAJIAN.
Tujuan mengkaji UUD 1945 adalah untuk memahami dasar-dasar
negara, mengetahui tujuan negara Indonesia, serta menjaga dan mengawasi
pelaksanaan kekuasaan pemerintah agar sesuai dengan konstitusi. Melalui kajian
UUD 1945, masyarakat dapat lebih sadar hukum, kritis terhadap kebijakan
pemerintah, dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional.
menyatukan aturan-aturan dasar tentang ketertiban negara agar lebih utuh dalam
pencapaian tujuan nasional dan juga menyempurnakan aturan-aturan dasar tentang
jaminan atau pelaksanaan kekuasaan negara kepada rakyat, serta memperluas
partisipasi masyarakat.
1. Pasal 1 ayat (2) dan (3) – Kedaulatan rakyat dan negara
hukum
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan "kedaulatan adalah
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR." Konsekuensi dari
pasal tersebut telah menempatkan MPR sebagai organ negara yang super body dan
merupakan lembaga tertinggi dalam negaraDalam Perubahan UUD 1945, pemahaman
konsep tentang kedaulatan rakyat di atas mengalami perubahan yang fundamental.
Perubahan konsep kedaulatan rakyat ini, dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 hasil amandemen.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah
negara hukum, yang berarti bahwa segala aktivitas negara, baik oleh lembaga
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus dilaksanakan berdasarkan hukum.
Prinsip negara hukum ini meliputi beberapa aspek penting:
1. Pengakuan Hak Asasi Manusia
2. Supremasi Hukum
3. Kepastian Hukum
4. Peradilan yang Adil
Contoh konstitusional: Rakyat menggunakan hak pilihnya
secara langsung untuk memilih wakil-wakilnya, seperti presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah, karena kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan sesuai UUD.
2. pasal 4
Pasal 4 ayat 1 dalam UUD 1945 di atas memberikan dasar hukum
bahwasanya presiden bertanggung jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala
negara, presiden bertugas membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya,
mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik yang
pengangkatannya berdasarkan kesepakatan politik.
Contoh konstitusional: Pengangkatan dan Pemberhentian
Menteri
3. Pasal 24
Pasal 24 UUD 1945 dalam perkembangannya mengalami dua kali
amandemen, yakni amandemen ketiga pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan amandemen
keempat pada Pasal 24 ayat (3). Menurutnya, amandemen Pasal 24 UUD 1945
ini memiliki dua isu utama, yaitu untuk menegaskan prinsip kemerdekaan
kekuasaan kehakiman dan menata kembali struktur kekuasaan kehakiman.
Contoh konstitusional: mengatur kekuasaan kehakiman yang
merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi.
4. Pasal 27-34
Pasal 27 sampai 34 dalam UUD 1945 berisi tentang hak dan
kewajiban dasar warga negara Indonesia serta tanggung jawab negara, mencakup
topik seperti kesamaan kedudukan warga negara, hak atas pekerjaan dan
penghidupan, bela negara, kemerdekaan beragama dan beribadah, hak berserikat,
hak kemerdekaan berpendapat, hak atas pendidikan, pemajuan kebudayaan nasional,
perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial serta fakir miskin.
KAJIAN ILMIAH
Perbandingan system pemerintahan Indonesia dan Malaysia
Di beberapa negara, tindakan separatis kerap terjadi karena
sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan atau merugikan
rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai landasan yang kokoh, tidak dapat
diubah, dan terus
ditingkatkan. Ketika suatu pemerintahan mempunyai sistem
pemerintahan yang
statis dan absolut, sistem tersebut akan tetap berlaku
selamanya sampai ada
tekanan dari kelompok minoritas untuk melakukan protes.
Sedangkan di Malaysia, adalah negara yang menganut sistem pemerintahan federal
yang terdiri atas
pemerintahan federal serta juga pemerintahan negara bagian,
lalu menganut
sistem politik monarki demokratis. Malaysia adalah negara
demokrasi
berkembang dengan populasi yang beragam secara ras, budaya,
bahasa dan
agama. Malaysia mempunyai konstitusi berdasarkan sistem
pemerintahan
parlementer. Secara umum, pemerintah Malaysia mengikuti
konstitusi yang
diadopsi oleh Inggris, yang disebut Konstitusi Federal.
Relevansi UUD 1945 dengan pemerintahan negara lain tidak
secara langsung bersifat normatif, melainkan lebih bersifat inspiratif dan
analitis, di mana negara lain dapat mempelajari prinsip-prinsip dalam UUD 1945
seperti demokrasi, HAM, pembagian kekuasaan, dan hubungan antarlembaga negara
untuk mengembangkan sistem pemerintahan mereka sendiri.
Menurut saya, system pemerintahan Indonesia punya struktur
sendiri. Tidak bisa dibandingkan dengan negara lain, jika negara Indonesia
memilih untuk menggunakan system presidensial seperti Malaysia, belum tentu
berjalan lancer seperti negara lain.
REFLEKSI.
mempelajari prinsip-prinsip dalam UUD 1945 seperti
demokrasi, HAM, pembagian kekuasaan, dan hubungan antarlembaga negara untuk
mengembangkan sistem pemerintahan mereka sendiri.
Daftar pusaka
https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
Komentar
Posting Komentar