TUGAS MANDIRI 02 (Tiara Cakap E21)

PRINSIP SISTEM PEMERINTAHAN BERDASARKAN 

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Nama: Tiara Cakap Ayu (E21) (43125010256)

Prodi: Manajemen


LATAR BELAKANG.

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota. Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).

Kelahiran UUD 1945 pada puluhan tahun silam sesungguhnya merupakan klimaks perjuangan bangsa Indonesia sekaligus sebagai karya agung dari para pendiri bangsa.Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang sangat luhur dengan mencakup konsensus-konsensus tentang prinsip-prinsip esensial dalam bernegara. Dengan demikian, maka konstitusi dapat dikatakan sebagai sebuah dokumen nasional bersifat mulia yang notabene adalah dokumen hukum dan politik. 


TUJUAN KAJIAN.

Tujuan mengkaji UUD 1945 adalah untuk memahami dasar-dasar negara, mengetahui tujuan negara Indonesia, serta menjaga dan mengawasi pelaksanaan kekuasaan pemerintah agar sesuai dengan konstitusi. Melalui kajian UUD 1945, masyarakat dapat lebih sadar hukum, kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional. menyatukan aturan-aturan dasar tentang ketertiban negara agar lebih utuh dalam pencapaian tujuan nasional dan juga menyempurnakan aturan-aturan dasar tentang jaminan atau pelaksanaan kekuasaan negara kepada rakyat, serta memperluas partisipasi masyarakat.


1. Pasal 1 ayat (2) dan (3) – Kedaulatan rakyat dan negara hukum

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan "kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR." Konsekuensi dari pasal tersebut telah menempatkan MPR sebagai organ negara yang super body dan merupakan lembaga tertinggi dalam negaraDalam Perubahan UUD 1945, pemahaman konsep tentang kedaulatan rakyat di atas mengalami perubahan yang fundamental. Perubahan konsep kedaulatan rakyat ini, dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa segala aktivitas negara, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Prinsip negara hukum ini meliputi beberapa aspek penting:

1. Pengakuan Hak Asasi Manusia

2. Supremasi Hukum

3. Kepastian Hukum

4. Peradilan yang Adil

 

Contoh konstitusional: Rakyat menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih wakil-wakilnya, seperti presiden, anggota DPR, dan kepala daerah, karena kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.

 

2. pasal 4

Pasal 4 ayat 1 dalam UUD 1945 di atas memberikan dasar hukum bahwasanya presiden bertanggung jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala negara, presiden bertugas membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya, mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik yang pengangkatannya berdasarkan kesepakatan politik.

 

Contoh konstitusional: Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri

 

 

 

 

3. Pasal 24

Pasal 24 UUD 1945 dalam perkembangannya mengalami dua kali amandemen, yakni amandemen ketiga pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan amandemen keempat pada Pasal 24 ayat (3).  Menurutnya, amandemen Pasal 24 UUD 1945 ini memiliki dua isu utama, yaitu untuk menegaskan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan menata kembali struktur kekuasaan kehakiman.

 

Contoh konstitusional: mengatur kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi.

 

4. Pasal 27-34

Pasal 27 sampai 34 dalam UUD 1945 berisi tentang hak dan kewajiban dasar warga negara Indonesia serta tanggung jawab negara, mencakup topik seperti kesamaan kedudukan warga negara, hak atas pekerjaan dan penghidupan, bela negara, kemerdekaan beragama dan beribadah, hak berserikat, hak kemerdekaan berpendapat, hak atas pendidikan, pemajuan kebudayaan nasional, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial serta fakir miskin.

 

KAJIAN ILMIAH

Perbandingan system pemerintahan Indonesia dan Malaysia

 

Di beberapa negara, tindakan separatis kerap terjadi karena sistem

pemerintahan yang dianggap memberatkan atau merugikan rakyat. Sistem

pemerintahan mempunyai landasan yang kokoh, tidak dapat diubah, dan terus

ditingkatkan. Ketika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang

statis dan absolut, sistem tersebut akan tetap berlaku selamanya sampai ada

tekanan dari kelompok minoritas untuk melakukan protes. Sedangkan di Malaysia, adalah negara yang menganut sistem pemerintahan federal yang terdiri atas

pemerintahan federal serta juga pemerintahan negara bagian, lalu menganut

sistem politik monarki demokratis. Malaysia adalah negara demokrasi

berkembang dengan populasi yang beragam secara ras, budaya, bahasa dan

agama. Malaysia mempunyai konstitusi berdasarkan sistem pemerintahan

parlementer. Secara umum, pemerintah Malaysia mengikuti konstitusi yang

diadopsi oleh Inggris, yang disebut Konstitusi Federal.

Relevansi UUD 1945 dengan pemerintahan negara lain tidak secara langsung bersifat normatif, melainkan lebih bersifat inspiratif dan analitis, di mana negara lain dapat mempelajari prinsip-prinsip dalam UUD 1945 seperti demokrasi, HAM, pembagian kekuasaan, dan hubungan antarlembaga negara untuk mengembangkan sistem pemerintahan mereka sendiri.

Menurut saya, system pemerintahan Indonesia punya struktur sendiri. Tidak bisa dibandingkan dengan negara lain, jika negara Indonesia memilih untuk menggunakan system presidensial seperti Malaysia, belum tentu berjalan lancer seperti negara lain.

 

 

REFLEKSI.

mempelajari prinsip-prinsip dalam UUD 1945 seperti demokrasi, HAM, pembagian kekuasaan, dan hubungan antarlembaga negara untuk mengembangkan sistem pemerintahan mereka sendiri.

 

 

Daftar pusaka

https://waqafilmunusantara.com/wp-content/uploads/2024/08/Studi-Perbandingan-Sistem-Pemerintahan-di-Indonesia-dan-Malaysia.docx-1.pdf

https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf

 


 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Terstruktur 01: Tiara Cakap E21.

Tugas Mandiri; Tiara Cakap E21.